Otonomi Daerah (OTDA) dan Pilkada

PEMIKIRAN OTONOMI DAERAH

Pemikiran Otonomi Daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan Pemerintah Pusat  kepada Pemerintah Daerah (Gubernur atau Bupati)  agar dapat memberikan Pelayanan Masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berangkat dari konsep pemikiran praktis, bila dulu jaman Kolonial,  aparat Pemda merupakan,  Pamong yang dibentuk menjadi Raja - Raja kecil diaerah untuk membantu pemerintah Kolonial, maka sekarang konsep pemikiran harus berubah dimana Pamong/ PEMDA harus dapat memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.

Pertanyaannya apa mau berubah (?)

Sejak tahun 1974  dan 1995/96 Rezim Orde Baru  telah melakukan uji coba untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengolah Pemerintahan Daerah secara  Otonomi kepada Daerah.

Pakar ilmu pemerintahan Dr. Talizi Nduhu, doses ilmu Pemerintahan pada Institut Ilmu Pemerintah (IIP) dan perguruan tinggi Swasta/UNTAG,  mengatakan bahwa kegagalan uji coba Otonomi Daerah yang diberikan kepada 25 Wilayah Kabupaten yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup untuk membiayai Pembangunan Daerah, disebabkan  karena masih banyaknya Departemen - Departemen teknis yang enggan menyerahkan kekuasaannya kepada daerah,  sehingga Kekusaan masih terpusat pada Pemerintah Pusat CQ Departemen Teknis.

Paska pemerintahan Orde Baru,  pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Undang-undang No. 22/tahun 1999  tentang  Otonomi Daerah yang digagas oleh Prof. Dr. Riyas Rasid sebagai pakar OTDA/Mentri OTDA.  Undang-undang tersebut  ada sedikit kekurangan dimana tidak adanya benang merah antara Kepala Daerah Tk I dan II,  hal ini dirasakan perlu ditata ulang dengan Kepres ataupun Permendagri sebagai penyempurnaan,  kalau perlu revisi kekurangannya saja.

Dalam kaitan tersebut,   menurut hemat penulis seharunya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan terobosan dan inovasi  uji materi “Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah”  apa kekurangan, kelemahan dan kelebihannya.

Pada era, “Kabinet Persantuan” yang bekerja mulai tahun 2005, telah membuka terobosan dengan Pemilihan langsung Kepala Daerah Tingkat I dan II, melalui “PILKADA” , ditinjau dari porses demokratisasi untuk mencapai kekuasaan Gubernur ataupun Bupati, baik namun proses Demokratisasi pada Pilkada, terkesan jor-joran dimana untuk menjadi kandidat Gubernur dan Bupati harus melalui proses dukungan Partai Politik yang memberikan syarat-syarat terbuka dan tertutup untuk publik. 

Ekses dari pelaksanaan PILKADA,  publik menghendaki munculnya calon independen, yang dapat menampilkan Putra terbaik Indonesia yang  Jujur, Profesional dan memiliki  jiwa Entrepreneur (Kewirausahaan) untuk dapat diberikan kesempatan mengembangkan potensi Daerahnya.

Agaknya pemeritah Pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dirasakan perlu mengkaji ulang efektifitas Undang - undang  PILKADA, dari segala aspek termasuk biaya yang ditimbulkan dan dampaknya pada pembangunan (Please kaji dengan Return Invesment Pilkada).

Powered : mid

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image