Otonomi Daerah (OTDA) dan Pilkada
PEMIKIRAN OTONOMI DAERAH
Pemikiran Otonomi Daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Gubernur atau Bupati) agar dapat memberikan Pelayanan Masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berangkat dari konsep pemikiran praktis, bila dulu jaman Kolonial, aparat Pemda merupakan, Pamong yang dibentuk menjadi Raja - Raja kecil diaerah untuk membantu pemerintah Kolonial, maka sekarang konsep pemikiran harus berubah dimana Pamong/ PEMDA harus dapat memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.
Pertanyaannya apa mau berubah (?)
Sejak tahun 1974 dan 1995/96 Rezim Orde Baru telah melakukan uji coba untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengolah Pemerintahan Daerah secara Otonomi kepada Daerah.
Pakar ilmu pemerintahan Dr. Talizi Nduhu, doses ilmu Pemerintahan pada Institut Ilmu Pemerintah (IIP) dan perguruan tinggi Swasta/UNTAG, mengatakan bahwa kegagalan uji coba Otonomi Daerah yang diberikan kepada 25 Wilayah Kabupaten yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup untuk membiayai Pembangunan Daerah, disebabkan karena masih banyaknya Departemen - Departemen teknis yang enggan menyerahkan kekuasaannya kepada daerah, sehingga Kekusaan masih terpusat pada Pemerintah Pusat CQ Departemen Teknis.
Paska pemerintahan Orde Baru, pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Undang-undang No. 22/tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang digagas oleh Prof. Dr. Riyas Rasid sebagai pakar OTDA/Mentri OTDA. Undang-undang tersebut ada sedikit kekurangan dimana tidak adanya benang merah antara Kepala Daerah Tk I dan II, hal ini dirasakan perlu ditata ulang dengan Kepres ataupun Permendagri sebagai penyempurnaan, kalau perlu revisi kekurangannya saja.
Dalam kaitan tersebut, menurut hemat penulis seharunya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan terobosan dan inovasi uji materi “Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah” apa kekurangan, kelemahan dan kelebihannya.
Pada era, “Kabinet Persantuan” yang bekerja mulai tahun 2005, telah membuka terobosan dengan Pemilihan langsung Kepala Daerah Tingkat I dan II, melalui “PILKADA” , ditinjau dari porses demokratisasi untuk mencapai kekuasaan Gubernur ataupun Bupati, baik namun proses Demokratisasi pada Pilkada, terkesan jor-joran dimana untuk menjadi kandidat Gubernur dan Bupati harus melalui proses dukungan Partai Politik yang memberikan syarat-syarat terbuka dan tertutup untuk publik.
Ekses dari pelaksanaan PILKADA, publik menghendaki munculnya calon independen, yang dapat menampilkan Putra terbaik Indonesia yang Jujur, Profesional dan memiliki jiwa Entrepreneur (Kewirausahaan) untuk dapat diberikan kesempatan mengembangkan potensi Daerahnya.
Agaknya pemeritah Pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dirasakan perlu mengkaji ulang efektifitas Undang - undang PILKADA, dari segala aspek termasuk biaya yang ditimbulkan dan dampaknya pada pembangunan (Please kaji dengan Return Invesment Pilkada).
Powered : mid