Pemilu 2009 merupakan pengalaman berharga bagi Pemerintah dan Bangsa Indonesia

Sebagai jurnalis blog penulis dari awal memiliki kekhawatiran terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 yang penulis amati dari Cyber Media dan dari berbagai faktor-faktor Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) terhadap pelaksanaan Pemilu 2009.

Dengan jumlah partai peserta Pemilu sebanyak 44 partai, ini betul-betul merupakan pesta demokrasi besar, namun seberapa jauh hasil Pemilu 2009 dapat menghasilkan Caleg ( Calon Segislator ) masih merupakan harapan yang belum pasti. Pihak-pihak Pembina Partai Politik Cq Dirjen Sospol Departemen Dalam Negeri, bersama KPU sebagai Pelaksana Pemilu, Mahkamah Konstitusi dan Departemen Hukum dan HAM (sebagai legalisator pembentukan Partai baru) hendaknya dapat mengevaluasi kwalitas dan hasil Pemilu 2009.

Sepertinya peraturan perundangan yang ada saat ini, begitu mudah membentuk Partai Baru sebagai kendaraan politik untuk mengusung Calon Presiden, tanpa melihat apa dampaknya terhadap penyelenggaraan Pemilu yang diikuti banyak Partai.

Sebagian orang hanya berfikir bahwa Pemerintahan Demokratis itu adalah yang dipilih oleh Rakyat melalui Pemilu, tanpa memikirkan sampai sejauh mana Partai-Partai mengantarkan Caleg berkwalitas dan Pemilu berkwalitas.

Keberhasilan Demokrat mengusung SBY menjadi Presiden pada Pemilu 2004, telah menjadi model/trent baru bagi individu ataupun kelompok untuk membentuk Partai Baru sebagai kendaraan politik pada Pemilu 2009.

Pemerintah besama DPR hasil Pemilu 2009 hendaknya segera mengevaluasi hasil Pemilu 2009 dan segera merefisi Udang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Khususnya mengenai persyaratan Pembentukan Partai Baru sebagai kendaraan Partai Politik harus segera dirubah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Calon Legislasi akan berkwalitas apabila Partai-Partainya melakukan pembinaan secara teratur, bukan saja menjelang Pemilu akan tetapi berkesimbungan. Karena itu Persyaratan pembentukan Partai sebaiknya sekurang-kurangnya telah memiliki pengurus Partai / DPD pada tingkat Propinsi dan Tingkat Kabupaten selama 5 tahun sebelum Pemilu.

Dengan demikian tidak ada partai kagetan yang dibentuk 1 tahun menjelang Pemilu, sekedar memenuhi Individu yang memiliki modal membentuk Partai dan dapat memobilisasi rakyat menjadi suatu gerakan sebagai kendaraan Politik.

Demikian sebagai sumbangan pemikiran dan ide-ide dari pengamatan selama berlangsungnya kampanye pada Pemilu 2009.

Bjg-21.3.2009/0410WIB

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image