Sejuta harapan mengawal alih generasi “Reformasi 1998″
Mari sejenak menoleh alih generasi dari generasi Angkatan 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemda sebagai cikal bakal Kemerdekaan Bangsa Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Angkatan 28 / generasi sumpah pemuda telah mengantarkan angkatan 1945 memerdekakan wilayah Nusantara, mencapai kemerdekaan setelah mengalami penjajahan 3,5 abad Bangsa Belanda dan 3,5 oleh Bangsa Jepang.
Angkatan 66 / generasi penerus dari Orde Lama , rezim Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia, yang katanya (belum jelas) berhaluan soskom/nasakom (nasionalis, sosilais dan komunis), ditumbangkan oleh rejim Soeharto diawali dengan Super Semar (itupun tidak jelas kebenarannya masih perlu bukti sejarah).
Angkatan 66 / generasi orde baru berakhir dengan terjadinya krisis ekonomi 1998 yang mengakibatkan terjadinya people power yang didukung oleh gerakan mahasiswa menurunkan Soeharto, diawali dengan tragedi semanggi 1998. Pemerintahan hasil Pemilu 1998 dilanjutkan generasi estafet dari Pemerintahan Soeharto ke Pemerintahan Presiden Habibie, 22 Juni 1998.
Pemerintahan Presiden Habibie selanjutnya mengantarkan sistem pemilu demokrasi melalui Pemilihan Umum tahun 1999, menghasikan generasi transisi Kabinet Gusdur + Megawati, dan dilanjutkan oleh Presiden megawati Soekarno Putri, yang telah berhasil mengantarkan generasi ke Pemilu Domokrasis tahun 2004 dan Pemilihan Presiden secara langsung.
Demikian Pemilu demokrasi Pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada tahun 1955 yang hasilnya dianulir oleh kekuasan Presiden Soekarno, Pemilu Demokrasi tahun 1999 dan Pemilu Demokrasi tahun 2004, dan sedang berjalan Pemilu Demokrasi 2009, diawali dengan pemilihan anggota Caleg (calon Legislatif) dari 44 partai peserta Pemilu yang akan diselenggarakan pada tgl 9 April 2009 .
Setahap demi setahap kwaltias penyelenggaraan Pemilu mengalami perubahan. Perubahan mendasar pada Pemilu 2004, disamping bertambahnya jumlah partai-partai baru seperti: Partai Demokrat sebagai kendaraan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan partai lainnya, juga ada perubahan sistim Pemilihan Langsung pasangan Presiden dan wakil Presiden tahun 2004.
Pemerintah dan DPR, didukung lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi , nampaknya sedang mencoba-coba mencari bentuk “Sistim pemilikah Umum Legislatif dan Presiden” dengan diikuti oleh 44 partai peserta Pemilu dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2009.
Dalam sejarah yang pernah penulis lihat secara langsung di Inggris tahun 1981 - 1986, tahun 1989 - 1993 di Praha, tahun 1997 - 2002 di Selandia Baru ( New Zealand) dan tahun 2004 - 2009 di China, penulis rasakan yang paling unik adalah sistim Pemilu Legislatif tahun 2009 di Indonesia.
Keunikannya adalah betapa mudahnya pemilik modal ataupun individu membentuk Parta Politik sebagai kendaraan politik untuk mengantarkan Calon Presiden. Keunikan sistim inilah hendaknya dievaluasi oleh KPU dan pihak terkait , setelah penyelenggaraan Pemilu 2009.
Sudah dapat dibayangkan bagaimana Partai yang baru dibangun 1 tahun sebelum Pemilu 2009, dapat mengkonsolidasikan tenaga-tenaga pilihan yang mumpuni dan berkwalitas yang akan duduk di Parlemen (DPR), apabila rekrutmen kadernya tidak terprogram secara baik dan berkesinambungan.
Harapan penulis Pemerintah, DPR, KPU, Depdagri (sebagai Pembina Politik dalam negeri), Dept. Hukum & HAM, serta Mahkamah Konstitusi hendaknya berani menetapkan agar pada Pemilu 2014, dibatasi pesertanya paling tidak kurang dari 50 persen pada Pemilu 2019 dan selanjutnya ditekan paling banyak 10 partai politik peserta Pemilu, dengan demikian Partai Politik akan bersaing membina kadernya dengan melakukan koalisi permanen.
Perdasarkan pengalaman penulis melihat langsung di 4 negara tersebut diatas, kiranya Pemerintah dan DPR harus berani membatasi jumlah partai peserta Pemilu dimasa mendatang, dengan menentukan persyaratan yang ketat. Sebagai contoh dipersyaratkan agar partai peserta pemilu sekurang-kurangnya 5 - 10 tahun, sejak berdiri atau fusi dapat diikutsertakan pada Pemilu tahun 2014.
Pemerintah dan DPR harus berani melakukan fusi/penggabungan seperti: sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Partai berhaluan/berfilial agama, 3 (tiga) partai berhaluan nasionalis, 2 (dua) partai gabungan partai-partai kecil yang tidak mencapai batas kursi di Parlemen pada Pemilu 2009.
Demikian butir-butir tulisan sejuta harapan perbaikan kwalitas Pemilu Anggota DPR dan Pemerintahan Indonesia dimasa datang.
Penulis Kandidat MIA - di Bjg
July 2nd, 2010 at 9:30 pm
Buy:Human Growth Hormone.Accutane.Lumigan.Actos.Valtrex.Nexium.Zyban.Arimidex.Prevacid.Retin-A.Prednisolone.Mega Hoodia.Synthroid.Zovirax.100% Pure Okinawan Coral Calcium.Petcam (Metacam) Oral Suspension….