Hari ini tgl 8 Juli 2009 Rayat Indonesia akan menentukan Pilihannya untuk menentukan Presiden RI. Kami mengucapkan selamat semoga Pemilu tahun 2009 berlasngung LUBER (Pemilu Bersih - Bebas - Rahasia). Nampaknya ketiga pasangan capres yang ikut berkompetisi semuanya percaya diri untuk berusaha memenangkan dalam Pilpres 2009.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan selamat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dengan berani dan cerdas melengkapi persyaratan Pemilih dengan menetapkan bahwa KTP + Kartu Keluarga dan Paspor sebagai identitas yang pasling efisien dan praktis sebagai tanda bukti seseorang memiliki hak pilih.
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk merespon pandangan masyarakat mengenai Legitimasi Pilpres 2009 dengan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat memilih dan mencontreng di TPS yang terdekat dengan domisili dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga dan Paspor RI merupakan keputusan cerdas dan strategis dalam memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2009.
Pengamalan berharga mengenai DPT tersebut hendaknya dijadikan pelajaran bagi:
1. KPU yang tupoksinya menyelenggarakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden RI & Wakil Presiden RI.
2. Departemen Dalam Negeri CQ Menteri Dalam Negeri yang salah satu fungsi dan tugasnya mendata kependudukan dengan akurat dan tepat;
3. Biro Pusat Statistik yang secara teknis dapat mengelola data kependudukan dengan menggunakan perangkat Teknologi Informasi yang telah berkembang dengan Pesat.
4. Pemerintah berkuasa dan DPR dalam menentukan pemilihan anggota KPU untuk Pemilun tahun 2014.
Masalah ketidak beresan DPT ini perlu mendapatkan perhatian serius keempat institusi Pemerintah diatas. Ketidak beresan Departemen Dalam Negeri dalam mengolah data kependudukan merupakan salah satu penyebab KPU tidak mampu menyempurnakan DPT dengan baik.
Akhirnya sekali lagi mengucapkan selamat Pilpres 2009 semoga sukes.