Archive for the ‘Admin & Manajemen’ Category

Wapres Perbaiki Manajemen Keuangan Negara

Saturday, August 11th, 2007

Membaca dimedia tentang terobosan yang dilakukan oleh Bapak Wapres Jusuf Kallah yang telah melakukan controling manajemen Keuangan Negara, dalam hati yang terdalam, saya katakan  ini yang Aku  dan Rakyat Indonesia inginkan, keberanian Pemimpin untuk mengontrol, mengevaluasi  dan mengkoreksi Manajemen Keuangan Negara sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi Sistim Anggaran Belanja Negara dan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good and Clean Government).

Seringkali dalam penghitungan anggaran belanja Departemen atau Lembaga Negara menunjukkan tren yang terus naik, minimum 10% dari anggaran tahun sebelumnya, tanpa melihat rencana kerja ataupun kebutuhan operasional yang tepat, pada hal sistim manajemen menghendaki adanya sistim kontrol pelaksanaan perencanaan Keuangan Negara.

Umumnya Lembaga Pemerintah membuat “Term of Reference (TOR) dengan bahasa yang enak dibaca, namun sampai sejahmana optimalisasi sistim anggaran kurang mendapatkan kontrol pihak yang bewenang. Pengawasan Fungsional dan Badan Pengawas Keuangan yang selama ini dilakukan hanya mencocokan administrasi keuangan dan prosedur administrasinya, telah dilaksanakan sesuai prosedur tanpa melihat optimalisasi anggaran.

Dengan pernyatan Pers  Bapak Wapres mengenai Koreksi Anggaran Departemen, diharapkan tercapainya optimalisasi Sistim Anggaran Keuangan Negara dan segaligus mentreager Departemen dan Lembaga Negara untuk melakukan mengontrol & Koreksi Manajemen Keuangan Negara yang lebih efektif dan efisien (Optimal).

Power by : MID

Human Relations Yang Dinasmis

Wednesday, August 8th, 2007

Dalam suatu organisasi Pemerintah, Sosial dan Masyarakat merupakan kelompok individu-individu yang mempunyai tujuan bersama mencapai goal/hasil, diperlukan human relations (HR) yang harmonis.

Secara umum HR dapat disarikan sebagai berikut:  interaksi antar individu atau kelompok dalam suatu pekerjaan yang mendorong mereka untuk bekerja sama secara produktif untuk mencapai kepuasan baik dari segi ekonomi, kejiwaan dan sosial (Fred. J. Carvel).

Manusia terlahir sebagai makhluk sosial yang  tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan bantuan orang lain, karena itu diperlukan adanya hubungan antara manusia (hablum minanas),  begitu pula dalam suatu organisasi Pemerintah maupun Swasta diperlukan tumbuhnya human relations  yang dinamis dan berkesinambungan.

Dinamika suatu kelompok kearah kerjasama yang efektif akan menimbulkan motivasi kerja terarah, yang dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab yang tinggi, empathy (rasa solidaritas), diantara sesama rekan,  hal ini merupakan sendi-sendi human relations yang harus ditumbuh-kembangkan dalam perusahaan/perkantoran.

Human relations yang dikembangkan secara harmonis dalam suatu organisasi akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan, sehingga seorang pegawai merasakan kenyamanan & betah seperti dirumah atau  merasa memilikinya.

Seringkali prilaku individu dalam organisasi pemerintah maupun swasta di  Indonesia belum merasa arti penting, tumbuhnya human relations, pada hal HR  merupakan suatu motor penggerak roda organisasi.

Dalam kaitan diatas maka peranan Top Manajer, Middle Manager dan Lower manajer hendanya dapat mencipkan terbinanya human relation yang pada gilirannya dapat menciptakan komunikasi administrasi yang baik.

 Power by: MID

Otonomi Daerah (OTDA) dan Pilkada

Tuesday, August 7th, 2007

PEMIKIRAN OTONOMI DAERAH

Pemikiran Otonomi Daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan Pemerintah Pusat  kepada Pemerintah Daerah (Gubernur atau Bupati)  agar dapat memberikan Pelayanan Masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berangkat dari konsep pemikiran praktis, bila dulu jaman Kolonial,  aparat Pemda merupakan,  Pamong yang dibentuk menjadi Raja - Raja kecil diaerah untuk membantu pemerintah Kolonial, maka sekarang konsep pemikiran harus berubah dimana Pamong/ PEMDA harus dapat memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.

Pertanyaannya apa mau berubah (?)

Sejak tahun 1974  dan 1995/96 Rezim Orde Baru  telah melakukan uji coba untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengolah Pemerintahan Daerah secara  Otonomi kepada Daerah.

Pakar ilmu pemerintahan Dr. Talizi Nduhu, doses ilmu Pemerintahan pada Institut Ilmu Pemerintah (IIP) dan perguruan tinggi Swasta/UNTAG,  mengatakan bahwa kegagalan uji coba Otonomi Daerah yang diberikan kepada 25 Wilayah Kabupaten yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup untuk membiayai Pembangunan Daerah, disebabkan  karena masih banyaknya Departemen - Departemen teknis yang enggan menyerahkan kekuasaannya kepada daerah,  sehingga Kekusaan masih terpusat pada Pemerintah Pusat CQ Departemen Teknis.

Paska pemerintahan Orde Baru,  pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Undang-undang No. 22/tahun 1999  tentang  Otonomi Daerah yang digagas oleh Prof. Dr. Riyas Rasid sebagai pakar OTDA/Mentri OTDA.  Undang-undang tersebut  ada sedikit kekurangan dimana tidak adanya benang merah antara Kepala Daerah Tk I dan II,  hal ini dirasakan perlu ditata ulang dengan Kepres ataupun Permendagri sebagai penyempurnaan,  kalau perlu revisi kekurangannya saja.

Dalam kaitan tersebut,   menurut hemat penulis seharunya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan terobosan dan inovasi  uji materi “Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah”  apa kekurangan, kelemahan dan kelebihannya.

Pada era, “Kabinet Persantuan” yang bekerja mulai tahun 2005, telah membuka terobosan dengan Pemilihan langsung Kepala Daerah Tingkat I dan II, melalui “PILKADA” , ditinjau dari porses demokratisasi untuk mencapai kekuasaan Gubernur ataupun Bupati, baik namun proses Demokratisasi pada Pilkada, terkesan jor-joran dimana untuk menjadi kandidat Gubernur dan Bupati harus melalui proses dukungan Partai Politik yang memberikan syarat-syarat terbuka dan tertutup untuk publik. 

Ekses dari pelaksanaan PILKADA,  publik menghendaki munculnya calon independen, yang dapat menampilkan Putra terbaik Indonesia yang  Jujur, Profesional dan memiliki  jiwa Entrepreneur (Kewirausahaan) untuk dapat diberikan kesempatan mengembangkan potensi Daerahnya.

Agaknya pemeritah Pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dirasakan perlu mengkaji ulang efektifitas Undang - undang  PILKADA, dari segala aspek termasuk biaya yang ditimbulkan dan dampaknya pada pembangunan (Please kaji dengan Return Invesment Pilkada).

Powered : mid

Studi Banding

Sunday, August 5th, 2007

Sejak berakhirnya perang dingin tahun 1990-an China merupakan salah satu negara soskom yang berhasil melakukan benah diri, negara-negara eropa timur lainnya seperti Cekoslovakia terpecah menjadi Ceko dan Slovakia, Uni Soviet menjadi Federasi Rusia, dan Yugoslavia menjadi 2 negara.

Keberhasilan China sebagai negara berpenduduk 1,3 milayar tidak lepas dari Pemimpin RRT yang mampu menerapkan strategi jitu dengan melakukan terobosan pemerintahan yang kuat dan pembangunan ekonominya. Kwalitas Sumber Daya Manusia China yang kuat nampaknya telah mengantarkan China menjadi negara super power yang berhasil.

Selama kurang lebih 17 tahun China, telah berhasil melalukan pembangunan ekonomi dan pada tahun 2007 China merupakan Pusat studi banding bagi negara-negara Asia.

Sejauh mana keberhasilan Negara-Negara berkembang melakukan studi banding dan sekaligus dapat memanfaatkan devisa negara China yang sedang naik daun, nampaknya masih tanda tanya yang besar.

Berlajar dari pengalaman rombongan studi banding yang selama ini datang ke China, menurut hemat kami perlu dikaji ulang sejauh-mana studi banding yang dilakukan oleh negara-negara Asia berhasil diterapkan di Negaranya. Seringkali orang yang ditugaskan studi banding bukan kalangan Akademisi atau profesional dalam bidangnya yang dapat melakukan kajian atau penelitian ilmiah, akan tetapi studi banding yang singkat yang terkesan sekaligus untuk berwisata bersama.

Kami sebagai warga negara Indonesia, melalui blog ini menghimbau agar studi banding yang dilakukan oleh kalangan Pemerintah, Guru-guru, PEMDA dan DPR, yang berhasil membuat Term Of Reference untuk mendapatkan dana studi banding, hendaknya mengkaji ulang sejauh mana manfaat studi banding yang dilakukan dapat diterapkan di Indonesia.

Himbauan ini kami terus terang kami tujukan kepada handai taulan yang bertanggung jawab mengatur agar studi banding tepat guna dan sekedar saling mengingatkan agar kita menuju hal-hal mencapai sasaran yang tepat. Tidak sekedar - sekedar-lah.

Power by: MID

Apa demokrasi membawa kesejahteraan Rakyat ?

Saturday, August 4th, 2007

Kajian singkat demokrasi

Apakah demokrasi membawa Kesejahteraan Rakyat yang mendiami  suatu Wilayah ( Prof. Dr. Barren disebut Negara), jawabannya bisa (ya) dan bisa  tidak.

Setelah penulis belajar di beberapa Universitas, beberapa literatur dan mengkaji  proses demokratisasi dari berbagai sumber terbuka (koran dll), proses pemilihan secara demokratis hanya merupakan alat untuk mencapai kekuasaan  (power)  belaka.

Dengan kekuasaan (power) itulah kita bisa mengatur organisasi yang baik dan memiliki legitimasi. Proses demokratisasi bukan salah satu faktor untuk membawa demokratisasi kepada kesejahteraan rakyat (Social welfare).

Demokratisasi akan berhasil dan dapat mensejahterakan rakyat apabila Rakyat dan Pemimpinnya menegakkan hukum  dan masyarakatnya mematuhi aturan hukum yang dibentuknya dari proses demokrasi itu sendiri.

Sebagai contoh seringkali kita membuat peraturan atau produk hukum  (Undang-undang) dengan bahasa yang indah-indah, akan tetapi dalam pelaksanaannya kurang dapat diterapkan dalam masyarakat.

Silahkan annakku dan pembaca kaji sendiri  proses “Pilkada”di Indonesia dari proses demokratisasinya maupun dari return invesment yang telah dikeluarkan penyelenggaraan Pilkada.

Powered : by MID